Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 17:12 WIB
![Tok Tok Tok! Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Simak Nih Ulasannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/12/suasana-sidang-putusan-praperadilan-habib-rizieq-shihab-di-p-94.jpg)
Suasana sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Ia juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan.
Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.
"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," tutupnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri