Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Gugatan Ahok Ceraikan Vero

Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Gugatan Ahok Ceraikan Vero
Basuki T Purnama. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Basuki T Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ahok tentang hak asuh atas anak-anaknya.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan, perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," kata Sutaji selaku ketua majelis hakim PN Jakut saat membacakan putusan, Rabu (4/4).

Saat persidangan pembacaan putusan itu Ahok tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang isinya menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Majelis hakim dalam putusannya juga memutuskan hak asuh atas putra dan putri Ahok kepada mantan gubernur DKI itu. “Menyatakan bahwa penggugat (Ahok, red) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud selaku wali bapak,” sebut Sutaji.

Ahok sebelumnya menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Sempat ada proses mediasi untuk mendamaikan pasangan yang berumah tangga sejak September 1997 itu.

Namun, proses mediasi kandas. Ahok tetap ingin menceraikan Vero yang diduga punya pria idaman lain.(mg1/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Basuki T Purnama alias Ahok untuk menceraikan Veronica Tan yang diduga berselingkuh.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News