Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
Kamis, 20 Juli 2017 – 14:45 WIB

Irman (kiri) dan Sugiharto. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.(gil/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua