Tok, Tok, Tok, Hakim Vonis Bebas Valencya
Jumat, 03 Desember 2021 – 04:04 WIB

Sidang KDRT Valencya alias Nengcy Lim terhadap suaminya di PN Karawang. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. (antara/jpnn)
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45) divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor