Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.
Hal itu terkuak saat pemkab menandatangani kesepakatan dengan HTI Kotim, Rabu (5/7).
Penandatanganan tersebut juga disaksikan perwakilan dari kepolisian dan TNI.
Larangan itu dikeluarkan karena HTI teridentifikasi ingin mengganti Pancasila dengan kekhalifahan.
“Keberadaan HTI sendiri dianggap sebagai ormas yang dilarang di Indonesia,” kata Asisten I Pemkab Kotim Sugian Noor.
Sugian menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelum rapat digelar.
Hasilnya, para tokoh, ulama, kepolisian, dan TNI secara tegas mendukung pembubaran HTI sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
“Pada intinya kami menindaklanjuti surat dari Mendagri terkait HTI tidak boleh beraktivitas, baik di Kotim maupun Indonesia. Kami minta HTI yang ada di Kotim dapat menaati dan patuh dengan apa yang telah disampaikan ini,” ucap Sugian.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan