Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Siregar mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi. Hasilnya, HTI memang harus segera dibubarkan.
“Dengan dilakukan rapat koordinasi ini mengharapkan semua pihak dapat menerima, karena putusan ini langsung dari pusat,” jelas Muchtar.
Di sisi lain, Ketua DPD II HTI Kotim Muhammad Nurhidayat mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu dengan legawa.
“Apa yang disampaikan pada rapat ini juga sangat positif demi menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga poin yang disampaikan sangat setuju,” ujar Nurhidayat.
Menurut Nurhidayat, HTI sebenarnya juga taat hukum dan akan selalu mengikuti aturan dari pemerintah.
“Kami terima dengan positif apa yang menjadi keputusan bersama,” kata Nurhidayat. (son/ang/dar)
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.
Redaktur & Reporter : Ragil
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan