Tok Tok Tok... Hukuman 1,5 Tahun Bui untuk Jokdri
Selasa, 23 Juli 2019 – 20:20 WIB
Adapun hal yang meringankan terkait dengan jasa Jokdri. “Terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbyatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI,” papar dia.(jpc/jpg)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Profil Mitchel Bakker, Pemain Atalanta yang Digosipkan Didekati PSSI
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban