Tok.. Tok.. Tok.. Hukuman Ketua DPRD OI Bertambah Berat
Kemudian diajukan kasasi, dan putusan yang diterima 2 tahun Penjara. Dijelaskan Bambang, setelah keluarnya Putusan MA ini, memang masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, yakni Peninjauan kembali (PK).
"Tapi perlu diketahui upaya PK tidak bisa menunda eksekusi putusan MA, dipersilahkan jika akan mengajukan PK," ungkapnya.
Sementara itu Kajari Kayuagung, Viva Hari Rustaman, mengaku belum menerima putusan MA itu.
"Nanti saya kabari ya," katanya singkat.
Ketua DPRD OI Drs H Ahmad Yani MM hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait vonis 2 tahun yang menjeratnya di tingkat Kasasi. Dua nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Melalui WhatApps-nya ketika dihubungi tidak dingkatnya, begitu juga ketika dikirim pesan melalui WA-nya tidak dibalasnya, meski sudah dibacanya. Begitu juga ketika ditemui dikantor DPRD, A Yani tidak masuk kerja.
Sementara menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan Arhandi TB SE mengatakan, pihaknya belum menerima ini.
“Kalau memang benar, kami segera melakukan rapat internal yang mewakili lima fraksi di DPRD OI, apakah kasus yang menjerat A Yani masuk katagori pelangaran kode Etik atau bagaimana, tentu harus dilakukan secara cepat,” tukas politisi PAN ini.
Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Yani, harus bisa berlapang dada menerima putusan hukumannya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!