Tok Tok Tok, Inilah Hukuman untuk Pasutri Penyuap Irman
Rabu, 04 Januari 2017 – 17:51 WIB

Xaveriandy Sutanto saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com
Atas vonis itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerimanya. Sementara itu, JPU KPK Ahmad Burhanuddin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(Put/jpg)
JPNN.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan