Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi

Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun kepada Irman Gusman. Majelis hakim menyatakan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Irman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Selain itu, majelis juga memerintahkan Irman membayar denda Rp 200 juta. Tapi apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU meminta ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada senator asal Sumatera Barat itu. Sebab, hakim mencabut hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.

Majelis hakim dalam memutus juga memiliki pertimbangan yang memberatkan hukuman. Antara lain karena Irman mencederai amanat yang diberikan sebagai ketua DPD RI, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak mau mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali secara mendalam perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga" kata Hakim Nawawi.

Irman dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Hakim Ansyori Saifuddin mengatakan, saat petugas KPK mendatangi rumah dinas ketua DPD pada 16 September 2016, Irman awalnya mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang dibawa Memi.

Majelis hakim Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun kepada Irman Gusman. Majelis hakim menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News