Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi

Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Namun, Sutanto mengakui memberikan bungkusan. Irman kemudian menyuruh istrinya mengambil barang di lantai atas rumahnya.

"Bahwa menurut ahli jika ada deal dapat dikategorikan sebagai suap. Tapi bila tidak deal, maka dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Majelis berkesimpulan Irman sebagai ketua DPD RI menerima hadiah uang Rp 100 juta di rumah terdakwa. Majelis berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi," kata Hakim Ansyori.

Suap diberikan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat. Irman bersedia membantu memi dengan meminta kesepakatan fee Rp 300 perkilogram.

Irman kemudian menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Bulog menyuplai gula ke wilayah Sumatra Barat melalui Divre Bulog Sumbar. Irman merekomendasikan Memi sebagai pihak yang dipercaya untuk mendistribusikan gula. Lantaran jabatan Irman sebagai ketua DPD, maka Djarot menyanggupinya.

"Perbuatan Irman yang seharusnya menerima aspirasi masyarakat telah memengaruhi Djarot Kusumayakti. Lalu menerima uang Rp 100 juta. Perbuatan itu secara nyata bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Unsur melakukan atau tidak melajukan dalam jabatan anyg bertentangan dengan kewajibanny telah terpenuhi," papar Hakim Ansyori.

Atas vonis itu,JPU KPK Lie Setyawan menyakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Irman yang pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding.

"Saya konsultasi dengan penasihat hukum. Terima kasih atas putusan Yang Mulia. Kami butuh berpikir-pikir, Yang Mulia, mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kami bisa putuskan," kata Irman. (Put/jpg)


Majelis hakim Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun kepada Irman Gusman. Majelis hakim menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News