Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).

Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan, Juni dan Riyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Mereka terbukti menyelundupkan sabu seberat 49 Kilogram yang rencananya akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI.

Sementara seorang lagi rekan mereka yaitu Juanda, 28, warga Gandus Palembang divonis penjara seumur hidup lantaran bertindak sebagai pelaku yang menerima selundupan narkoba tersebut.

Jaksa Imam Murtadlo menilai, vonis hakim telah tepat sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. Vonis ini juga telah mencakup semua tuntutan yang disampaikan jaksa.

“Kami harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini, sehingga para pelaku penyelundupan narkoba bisa berpikir ulang,” kata Imam.

Menyikapi vonis ini, kuasa hukum ketiga terdakwa Eka Sumantri menyesalkan keputusan majelis hakim.

Sebab, menurutnya ketiga terdakwa tersebut merupakan kurir dan bukan orang yang memiliki langsung narkoba tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News