Tok, Tok, Tok, Juni Muldianto dan Riyan Divonis Hukuman Mati
Jumat, 17 Juli 2020 – 12:38 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Kapolrestabes Medan Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Hana Hanifa, Oh Ternyata
“Pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta juga belum mereka terima,” jelas Eka. (aja/seg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba asal Riau, Juni Muldianto, 31, dan Riyan, 30, pada persidangan ang digelar, Kamis (16/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan
- Ruslan Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian