Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi
Kamis, 28 September 2017 – 18:18 WIB

Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9) dengan agenda pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alquran di Kemenag 2011-2012. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(elf/JPC)
Fahd Arafiq bersama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk mengatur proyek lab dan Alquran.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi