Tok Tok Tok... Kader Golkar Terbukti Korupsi Alquran Lagi
Kamis, 28 September 2017 – 18:18 WIB
"Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(elf/JPC)
Fahd Arafiq bersama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia memengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk mengatur proyek lab dan Alquran.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional