Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
Rabu, 21 Maret 2018 – 20:55 WIB
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tunutan agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada pertimbangan yang yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Yudi. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain karena Yudi bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana dan tidak berpenghasilan. Majelis juga memperhatikan posisi Yudi sebagai tulang punggung keluarga.(rdw/JPC)
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina