Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
Rabu, 21 Maret 2018 – 20:55 WIB

Politikus PKS Yudi Widiana saat akan menjalani sidang vonis terkait kasus yang melilitnya, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/3) (Ridwan/JawaPos.com)
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tunutan agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ada pertimbangan yang yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Yudi. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain karena Yudi bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana dan tidak berpenghasilan. Majelis juga memperhatikan posisi Yudi sebagai tulang punggung keluarga.(rdw/JPC)
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Perkuat Solidaritas, PKS & AK Party Bertemu Membahas Perjuangan Palestina
- Demi Warga Palestina, Sukamta PKS Dukung Rencana Prabowo Ini
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis