Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Rabu, 04 Desember 2019 – 19:29 WIB

BACA DOA: Mantan anggota DPR Bowo Sidok Pangarso menunduk sembari berdoa sebelum majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada persidangan yang digelar Rabu (4/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bowo telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. Motif suap itu adalah agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(tan/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso telah bersalah menerima suap terkait distribusi pupuk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum