Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Rabu, 04 Desember 2019 – 19:29 WIB
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bowo telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty. Motif suap itu adalah agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).(tan/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso telah bersalah menerima suap terkait distribusi pupuk.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi
- Politik Ular
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan