Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla
Kamis, 17 Mei 2018 – 17:32 WIB
Karena itu, majelis meyakini Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan majelis hakim, Tonny tidak lama memikirkannya. Dia langsung menerima vonis majelis. "Saya terima," papar Tonny.
Namun, pihak jaksa KPK saat ditanya oleh majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk memikirkan hasil putusan tersebut. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami masih pikir-pikir," pungkas jaksa.(rdw/JPC)
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada