Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera
Senin, 09 Januari 2017 – 23:32 WIB
Atas vonis itu, Raoul dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kepada staf Raoul, Ahmad Yani. Atas vonis itu, Ahmad Yani menyatakan menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel