Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera
Senin, 09 Januari 2017 – 23:32 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay
Atas vonis itu, Raoul dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kepada staf Raoul, Ahmad Yani. Atas vonis itu, Ahmad Yani menyatakan menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan