Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Putusan atas permohonan uji materi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu diketok Kamis (13/9).

"Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada Kamis, (13/9) kemarin. Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/9).

Permohonan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu disidangkan oleh majelis hakim agung kamar tata usaha negara. Irfan Fachrudin menjadi ketua majelisnya, sedangkan Yodi Martono dan Supandi menjadi anggotanya.

Suhadi menjelaskan, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD yang direvisi menggunakan PKPU KPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu, red),” ungkap Suhadi.

Tak hanya itu, sambung Suhadi, materi kedua Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg sepanjang mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks warga binaan.

“Karena itu PKPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” jelas Suhadi.

Suhadi mengharapkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut. "Jadi, silahkan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas PKPU yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News