Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg
Jumat, 14 September 2018 – 22:00 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya ada 12 pemohon uji materi atas PKPU itu ke MA. Antara lain Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.(jpc/tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas PKPU yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap