Tok Tok Tok, MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg
Jumat, 14 September 2018 – 22:00 WIB
Sebelumnya ada 12 pemohon uji materi atas PKPU itu ke MA. Antara lain Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.(jpc/tan/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas PKPU yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK