Tok! Tok! Tok! MA Tambah Hukuman Dua Koruptor Ini Jadi 9 Tahun

jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni.
Keduanya divonis menjadi 9 tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Dengan vonis ini, hukuman yang harus dijalani keduanya bertambah tujuh tahun.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, keduanya divonis hukuman penjara 2 tahun yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Putusan terhadap keduanya tercatat dalam putusan MA Nomor 538 K/Pid.Sus/2017. PN Pekanbaru sudah menerima salinan putusan ini.
''Sudah kita terima (salinan putusan). Disebutkan terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni dihukum masing-masing 9 tahun penjara,'' kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (2/8).
Sebelumnya, di PN Pekanbaru Hidayat Tagor dan Rismayeni dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp133,5 juta.
Putusan MA terhadap Hidayat Tagor dan Rismayeni dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Selain hukuman penjara, keduanya juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni.
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak