Tok, Tok, Tok! Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara

Di mana jaksa sebelum menuntut penguasa Kabupaten Nias tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 5 bulan kurungan. Serta, mewajibkan membayar Up sebesar Rp 6 miliar atau digantikan 4,6 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha melalui penasehat hukumnya, Stefanus mengatakan, alasan banding diajukan sesuai fakta dan putusan majelis hakim. Bahwa, apa yang dilakukan Binahati untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada menikmati uang tersebut.
Stefanus juga mengatakan, fakta lainnya yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim di antaranya dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Dimana dalam LHP tersebut dinyatakan tidak ada indikasi kerugian negara/daerah. (fir)
Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/3/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup