Tok, Tok, Tok! Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara
Di mana jaksa sebelum menuntut penguasa Kabupaten Nias tersebut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 5 bulan kurungan. Serta, mewajibkan membayar Up sebesar Rp 6 miliar atau digantikan 4,6 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha melalui penasehat hukumnya, Stefanus mengatakan, alasan banding diajukan sesuai fakta dan putusan majelis hakim. Bahwa, apa yang dilakukan Binahati untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada menikmati uang tersebut.
Stefanus juga mengatakan, fakta lainnya yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim di antaranya dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Dimana dalam LHP tersebut dinyatakan tidak ada indikasi kerugian negara/daerah. (fir)
Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/3/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas