Tok! Tok! Tok! Mantan Kadishub Divonis 16 Bulan
Rabu, 14 Desember 2016 – 12:37 WIB

Suasana sidang mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Karno yang divonis 16 bulan penjara. Foto: Radar Banjarmasin/jpg
Keduanya dituding telah melakukan tindak pidana korupsi proyek paku jalan dengan nilai pagu Rp750 juta.
Perkara yang terjadi pada tahun anggaran 2014 itu seharusnya sesuai kontrak dipasang tipe A, namun ternyata dipasang tipe B dan dari 1655 paku jalan yang terpasang 76 diantaranya kondisinya mati. (gmp/ray/jpnn)
BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi paku jalan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Karno divonis 16 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding