Tok! Tok! Tok! Mantan Rektor Ini Divonis 22 Bulan Bui
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrial dengan pidana selama 4 tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair 1 bulan," ucap Barita dalam persidangan, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group), hari ini.
Selain itu, Masrial juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 943 juta.
Jumlah ini didapat dari perhitungan kerugian negara, yang dilakukan langsung oleh majelis hakim.
Dari BPKP, kerugian awal mencapai Rp 3,9 miliar. Apabila tidak dibayar diganti 6 bulan. Atas putusan ini, terdakwa pikir-pikir.
Menanggapi putusan ini, penasehat hukun terdakwa Aulia Tasman, Sarbaini, mengatakan, masih pikir-pikir. Karena menurut Sarbaini, seharusnya kliennya dibebaskan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menurut kita seharusnya bebas, karena klien kita hanya tandatangan kontrak selaku KPA dan PPK dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Masa dengan tandatangan itu dihukum. Atas putusan ini, kita pikir-pikir," kata Sarbaini. (ira/rib)
Aulia Tasman terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja tahun 2013, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- Info dari Ditjen PAS: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini
- Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut
- Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta
- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan