Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda

Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Terpisah, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Apkasi mengatakan, MK dalam putusan itu menyebut perda sebagai produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. “Maka proses reviewnya melalui lembaga kehakiman (bukan eksekutif dalam hal ini Kemendagri, red)," ujarnya.

Sebenarnya Apkasi mengajukan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemda. Namun, tak semua pasal yang diuji dikabulkan MK.

"Ini menurut kami masih mengganjal. Argumen yang kami ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya. Yang membingungkan, ini RPH (rapat permusyarawatan hakim untuk memutuskan judicial review yang diajukan Apkasi,red) lebih dari tiga kali. Jarang sekali demikian," tutur Andi.(gir/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Keputusan itu merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News