Tok Tok Tok, MK Anulir Wewenang Mendagri Batalkan Perda
Rabu, 05 April 2017 – 22:50 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Terpisah, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Apkasi mengatakan, MK dalam putusan itu menyebut perda sebagai produk legislasi karena dibuat oleh pemerintah dan DPRD. “Maka proses reviewnya melalui lembaga kehakiman (bukan eksekutif dalam hal ini Kemendagri, red)," ujarnya.
Sebenarnya Apkasi mengajukan uji materi atas sejumlah pasal di UU Pemda. Namun, tak semua pasal yang diuji dikabulkan MK.
"Ini menurut kami masih mengganjal. Argumen yang kami ajukan sudah lebih komprehensif dari permohonan sebelumnya. Yang membingungkan, ini RPH (rapat permusyarawatan hakim untuk memutuskan judicial review yang diajukan Apkasi,red) lebih dari tiga kali. Jarang sekali demikian," tutur Andi.(gir/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda). Keputusan itu merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif