Tok.. Tok.. Tok.. MKD Vonis Ivan Haz Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
jpnn.com - JAKARTA - Rapat Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (20/4) memutuskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terbukti melakukan pelanggaran berat atas penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah.
Keputusan ini diambil secara bulat setelah masing-masing anggota panel menyampaikan laporan dan menganalisa bukti dan keterangan berbagai pihak dalam kasus itu. Termasuk, pengakuan Ivan Haz sendiri yang khilaf menganiaya pengasuh anaknya itu.
"Semua anggota menyimpulkan bahwa kasus ini adalah pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti maka kami harus rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Ketua Panel MKD Lili Asdjudiredja di DPR.
Apa ancaman sanksi untuk anak Wakil Presiden RI ke-5 Hamzah Haz itu? Lili menyebutkan ada dua kemungkinan, yakni diskors selama 3 bulan atau diberhentikan. Tapi soal hukuman ini baru diputuskan dalam rapat pleno bersama MKD pada Kamis (21/4).
Diketahui pembentukan tim panel MKD dilakukan untuk melakukan pembuktian apakah Ivan Haz melanggar hukum atau tidak. Sedang proses hukum di Polda Metro Jaya juga terus berjalan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (20/4) memutuskan bahwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terbukti melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak