Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati
Kamis, 09 Juli 2020 – 21:45 WIB
MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.
MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.
Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah. (antara/jpnn)
Terpidana diberikan izin untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir