Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati

Tok, Tok, Tok, Pembunuh 2 Penjaga Portal COVID-19 Dieksekusi Mati
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

MA kemudian mengeluarkan putusan pada Kamis bahwa perbuatan Ma termasuk kejahatan pembunuhan yang disengaja dan sangat serius serta berdampak sangat negatif terhadap masyarakat.

MA juga mengidentifikasi Ma sebagai residivis sehingga layak mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ma sebelumnya melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.

Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah. (antara/jpnn)

Terpidana diberikan izin untuk menemui keluarganya sebelum menghadapi juru eksekusi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News