Tok Tok tok, Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati
“Saya tidak terima divonis mati majelis hakim, saya akan pikir-pikir dan akan naik banding,” Tegas Hamdani setelah berbicara dengan pengacara pendampingnya di dalam ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa untuk mengajukan banding.
Sedangkan anak korban, Iga Dara Phonna, sangat puas dengan putusan hakim, yang memvonis ayah tirinya tersebut dengan hukuman mati.
Menurutnya hal tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada ibunya dengan sangat sadis tanpa prikemanusiaan.
“Saya sangat puas pak dengan putusan hakim, ini sesuai harapan kami atas perbuatan kepada ibu saya,” ungkapnya pada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha SH juga mengungkapkan sangat puas dengan putusan hakim.
“Saya puas, meski baru pertama kali menuntut orang dengan hukuman mati. Ini adil bagi negara dan keluarga korban. Mengenai kapan waktunya dieksekusi, kita menunggu intruksi pimpinan. Biasanya lama juga jelang waktunya, dia juga punya hak kasasi oleh presiden, apalagi putusan ini belum ingkrah,” jelas Yudha. (zia/mai)
Keterangan saksi-saksi di persidangan juga dibenarkan Hamdani. Dia tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja