Tok! Tok! Tok! Pembunuh Sadis Ini Divonis Seumur Hidup

Tok! Tok! Tok! Pembunuh Sadis Ini Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Alex Bonatua, 28, terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni, 35, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Rabu (1/2).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengenakan terdakwa pasal 340 KUHP.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua PN Sungaipenuh, Yudi Noviandri, dengan dua hakim anggota, Ratna Dewi dan Rinding Sambara, dengan JPU Fahmi dan Viki.

Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Oma Irama. Dalam persidangan, hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan menghilangkan nyawa orang lain.

Atas vonis hakim ini, terdakwa yang berstatus PNS di lingkup Pemkot Sungaipenuh ini mengatakan menerima sepenuhnya hukuman terhadap dirinya.

Sementara JPU Viki mengaku masih pikir-pikir dengan keputusan hakim. “Kalau soal hukumannya tidak masalah. Namun barang bukti berupa emas milik korban yang harus dikembalikan kepada pegadaian. Seharusnya dikembalikan kepada keluarga korban,” kata dia usai sidang.

Sementara itu keluarga korban, menerima dengan putusan hakim. “Sudah puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur hidup,” ujar Yesi Gusnita, adik Nety Marleni kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu.

Diberitakan sebelumnya, Neti dan Alex memiliki hubungan dekat. Pada 27 Mei 2016, korban dipanggil terdakwa ke kontrakannya di Desa Gedang, dengan alasan meminta membelikan obat sakit maag.

 Alex Bonatua, 28, terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni, 35, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News