Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara

Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan pemilik barang hatam yakni tembakau gorila, I Ketut Semarajaya (20) divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Ketut Semarajaya selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Angeliky Handajani Dai, Selasa.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang dimiliki terdakwa, yaitu 29 plastik klip berisi daun kering jenis tembakau gorila, yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 214,5 gram neto.

Selain itu, ada juga sembilan botol cairan liquid sinte yang mengandung sediaan narkotika 4-fluoro MDMB-BUTINACA seberat 154,83 gram neto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushanti mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 7 Maret 2020 di rumahnya, Jalan Cokroaminoto, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

"Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli tembakau gorila dan liquid sinte secara daring lewat aplikasi Instagram seharga Rp5 juta," kata Jaksa Hevy.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News