Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:25 WIB
Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte, dengan memesan melalui sosial media.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil.
Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya. (antara/jpnn)
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap