Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara

Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Humas Bea Cukai

Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte, dengan memesan melalui sosial media.

Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.

Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil.

Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya. (antara/jpnn)

Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News