Tok tok tok, Pemilik Barang Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 – 21:25 WIB

Ilustrasi tembakau gorila. Foto: Humas Bea Cukai
Terdakwa mendapatkan tembakau gorila dan cairan liquid sinte, dengan memesan melalui sosial media.
Setelah itu, penjual mengirim paketan melalui kantor pos dan diantar langsung ke rumah terdakwa.
Paketan tembakau gorila tersebut lalu dipecah terdakwa menjadi 80 paket plastik klip dan liquid sinte dipindahkan ke dalam 10 botol kecil.
Selanjutnya, paket-paket tersebut akan terdakwa jual kepada teman-temannya. (antara/jpnn)
Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram melalui penjual online, dan kemudian akan diedarkan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai