Tok Tok Tok, Pengadilan Tinggi Medan Tolak Banding Meliana
Jumat, 26 Oktober 2018 – 03:59 WIB
Diberitakan sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meiliana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjungbalai sekira dua tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu. (fir)
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Meiliana, terdakwa penodaan agama di Tanjungbalai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan
- MA Tolak Kasasi Meiliana, PSI Upayakan Pembebasan Bersyarat
- Dua Caleg Pilihan Kunjungi Ibu Meliana di Tanjung Gusta
- Grace PSI Sebut Kasus Meiliana Lonceng Darurat Intoleransi
- Ibu Meliana Imlek di Penjara, PSI: Hapus UU Penodaan Agama!
- Meliana: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Seperti Saya