Tok Tok Tok... Penjara Seumur Hidup untuk Pak Dosen Pembunuh Istri
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dr Ilmul Khaer yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan. Majelis menyatakan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang itu terbukti menghabisi istrinya sendiri.
Pada persidangan Selasa (8/3), majelis hakim PN Padang yang dipimpin oleh Badrun Zaini menyatakan bahwa Ilmul telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Yulia Sartika. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Badrun Zaini di dampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ke Ilmul.
Seperti diketahui, Yulia ditemukan tewas pada 5 April 2015 di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Motif Ilmul menghabisi Yulia diduga karena kecemburuan.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus