Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan perkara praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Ratmoho itu memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.
Dalam putusan itu mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.
Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.
Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
Namun, Polri malah melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow