Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan perkara praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Ratmoho itu memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.
Dalam putusan itu mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.
Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.
Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
Namun, Polri malah melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu