Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

Kemudian, berdasarkan bukti surat Joseph selaku atase hukum FBI kepada Bareskrim Polri menyatakan dibutuhkan tim jika ingin melakukan operasi gabungan penyitaan kapal. Tapi Polri tidak melakukan itu, malah bertindak sendiri.
Sementara, kuasa hukum Equanimity Cayman Andi Simangunsong mengatakan, dengan adanya putusan itu maka kapal kliennya batal disita.
"Saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadp permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain," kata Andi.
Menurut dia dengan putusan ini aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU nomor 1 tahun 2006.
Sehingga, bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu.
Bareskrim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan atas permintaan FBI yang telah memburu kapal yang diduga hasil kejahatan tindak pidana. Namun, Bareskrim mengaku tidak tahu menahu terkait latar belakang kasus kapal tersebut. (mg1/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...