Tok, Tok, Tok, Penyuap Jaksa Ini Divonis Empat Tahun Penjara
Kemudian untuk pengurusan pembuatan nota keberatan (eksepsi) dilakukan melalui komunikasi yang dilakukan dengan Farizal di gudang gula milik Xaveriandy Sutanto, di kilometer 22 By Pass Padang. Pada saat itu juga dibahas tentang peringanan tuntutan.
Dalam pertemuan tersebut Farizal menyebutkan dirinya akan memberi tuntutan ringan berupa hukuman percobaan. Untuk hal itu Xaveriandy Sutanto diminta menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.
Penyerahan uang Rp 200 juta itu dilakukan dalam tiga transaksi. Pertama diserahkan sebesar Rp 50 juta, lalu Rp 10 juta, dan terakhir Rp 140 juta.
Penyerahan uang Rp50 juta dilakukan pada 12 Agustus 2016 melalui seseorang bernama Loli Vianda di BNI Cabang Veteran, Padang. Kemudian penyerahan uang Rp 10 juta dilakukan di mini market Tanaka Mart Jalan Kampung Kelawi Nomor 88 Padang, pada 7 September 2016.
Lalu penyerahan terakhir di mini market yang sama pada 7 September 2016 sekitar pukul 21.30. Uang tersebut dimasukkan dalam kardus dan diletakkan di pinggir jalan.
Selain itu disebutkan di luar kepentingan-kepentingan tersebut Xaveriandy Sutanto juga pernah menyerahkan uang lainnya sebesar Rp 35 juta. Dalam kasus tersebut Xaveriandy Sutanto berstatus sebagai terdakwa, dan Farizal berstatus sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (cr18)
Majelis hakim akhirnya memvonis Xaveriandy Susanto empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jamat (9/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang