Tok Tok Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Selasa, 14 Mei 2019 – 16:17 WIB

Hakim PN Jaksel Agus Widodo yang menyidangkan perkara gugatan praperadilan M Romahurmuziy. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara HRS diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)
Upaya M Romahurmuziy alias Romi untuk lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gugatan praperadilan kandas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak