Tok Tok Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Romahurmuziy
Selasa, 14 Mei 2019 – 16:17 WIB
KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara HRS diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Muafaq dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/jpg)
Upaya M Romahurmuziy alias Romi untuk lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gugatan praperadilan kandas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut