Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad
Hakim tunggal Ahmad Suhel saat membacakan putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Putusan ini dibacakan hakim Akhmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (9/2).

Dalam amar putusannya, hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap M Suci Khadavi Putra oleh kepolisian sudah sah.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," ungkap Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tiga termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Sebelumnya pada sidang hari Kamis (5/2/2021), pihak Polda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi.

Saat itu, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Menurut Andre, tertangkap tangan ialah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News