Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad

Atas dasar itu, lanjut dia, seseorang bisa langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapa pun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah.
Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengacu pada Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: "Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Andre juga mengatakan pengertian tangkap tangan ialah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti.
Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkapan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita