Tok Tok Tok, Praperadilan Keluarga Khadavi Laskar FPI Ditolak, Begini Kalimat Hakim Akhmad
Selasa, 09 Februari 2021 – 12:50 WIB

Hakim tunggal Ahmad Suhel saat membacakan putusan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan M Suci Khadavi Putra di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.(cr3/jpnn)
Hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Suhel menolak gugatan praperadilan keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto