Tok Tok Tok, Putusan Banding Kuatkan Vonis bagi Jessica
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Terdakwa perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, putusan PT DKI itu telah keluar hari ini (13/3). Isi putusannya adalah menuatkan vonis PN Jakpus.
"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," katanya.
Jamaludin menambahkan, putusan banding juga memerintahkan Jessica tetap ditahan. "Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," tambahnya.
Vonis banding atas Jessica dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Erlang Prakowo Wibowo. Sedangkan anggotanya adalah Pramodana Atmadja dan Sri Anggarwati.
Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakpus memutuskan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan mencampurkan sianida di es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. PN Jakpus pun mengganjar Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.(elf/JPG/mg4/jpnn)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Terdakwa perkara pembunuhan atas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui
- Dokumenter 'Ice Cold' Dianggap Turut Mengubah Persepsi soal Kasus Sianida