Tok Tok Tok... Saut Situmorang Terbukti Melanggar Kode Etik KPK

"Keputusan ini diambil dengan tujuh anggota lengkap," kata Agus.
Ia menambahkan, Saut juga sudah meminta maaf secara terbuka. "Saya sebagai pimpinan dan ketua sudah meminta maaf. Sudah bertemu beberapa tokoh HMI," katanya.
Sedangkan Imam Prasodjo menjelaskan, rapat-rapat Komite Etik KPK dilakukan dengan intensif. Seluruh pandangan, dokumen, dibaca dengan saksama.
Dalam kesempatan sama, Nathalia Soebagyo menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran yang amat berharga. "Apabila terjadi sesuatu, ada mekanisme untuk menyelesaikan dengan baik," katanya.
Kasus ini berawal dari pernyataan Saut dalam sebuah wawancara di stasiun televisi yang dianggap menyinggung dan mencemarkan nama baik HMI. Gara-gara ucapan Saut, KPK sampai beberapa hari didemo.
Selain itu, aktivis HMI juga melaporkan Saut ke Bareskrim Polri. Tuduhannya adalah pencemaran nama baik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai komisioner di lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya