Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki

Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4). Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap itu diberikan terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Vonis Djoko ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Dia juga terbukti memberikan uang sejumlah USD 100 ribu kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih dari dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Djoko Tjandra, Senin (5/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News