Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
![Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/05/majelis-hakim-pengadilan-negeri-tindak-pidana-korupsi-tipik-69.jpg)
Baca Juga: Chandra Irawan Mengomentari Acara Akad Nikah Atta dan Aurel, Begini...
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan vonis Djoko Tjandra, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Danis.
Untuk hal meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dianggap sudah berusia lanjut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lebih dari dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Djoko Tjandra, Senin (5/4).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- 3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil
- Korupsi Agung
- Pinangki Sirna Malasari