Tok Tok Tok... Sulaiman Divonis Bebas
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan, di Bandarlampung, Kamis.
Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata JPU Zahri Kurniawan.
Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman.
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal