Tok Tok Tok, Sulaiman Sade Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, SAMARINDA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade, divonis 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6) sore.
Sade juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Raut wajah mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, itu pun langsung berubah saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, Kamis (18/6) sore.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.107.111.200,-.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima atau pikir-pikir atau banding,” tanya majelis.
Melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian majelis hakim mempersilakan terdakwa memikirkan dalam waktu 7 hari.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK.
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade, divonis 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6) sore.
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pria yang Menerobos Paspampres Ini Dianggap Membahayakan Keselamatan Presiden Jokowi
- Dugaan Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 22 Kios di Pasar Segiri Samarinda