Tok Tok Tok, Sulaiman Sade Divonis 8 Tahun Penjara
Ketiganya didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.
Bagaimana dengan terdakwa lainnya? Nah, Said Syahruzzaman divonis dihukum penjara selama 9 tahun denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian membayar UP senilai Rp3.735.997.571,25 subsidair 3 tahun penjara. Sementara Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara denda Rp500 subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116.431.220, subsidair 1 tahun.
Ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Usai Diteror dengan Tengkorak Berdarah, Pengusaha Ini Kembali Menerima Teror Lanjutan, Horor Banget!
Sementara itu JPU melalui Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang bersama Sri Rukmini SH MH juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” kata Indrisari. (pro)
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, Sulaiman Sade, divonis 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pria yang Menerobos Paspampres Ini Dianggap Membahayakan Keselamatan Presiden Jokowi
- Dugaan Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 22 Kios di Pasar Segiri Samarinda