Tok Tok Tok... Syahruddin, Nazaruddin, dan Hj Lianawaty Divonis Bebas
Rabu, 29 April 2020 – 18:38 WIB

Pengadilan Tipikor Medan membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal. Foto: ANTARA/HO
Kuasa hukum terdakwa Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus, Adi Mansar mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas kliennya itu.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolres Soal Mobil Avanza tak Bertuan yang Bikin Gempar
"Saya berharap agar Syahruddin dan Nazarudin Sitorus segera dikeluarkan dari Rutan Klas I Medan," ujar Mansar.(antara/jpnn)
Ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin, Nazaruddin Sitorus, dan Hj Lianawaty sebagai PPK.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja