Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, BINTAN - Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin.
Vonis ketiganya dibacakan oleh ketua majelis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.
Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, dengan para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan.
"Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang," kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
Dia menyampaikan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
"Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti," ujar Haryo.
Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Jumat, 30 Agustus 2019 kemarin.
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Pemprov Kepri Bakal Bangun Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan di Bintan Tahun Ini
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap