Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati
Senin, 27 April 2020 – 22:15 WIB

Tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui video conference aplikasi skype, Senin (27/4/2020). Foto: ANTARA/HO/Kejari Bintan
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.
Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya