Tok Tok Tok... Syahrul, Zaihiddir, dan Ahmad Jufri Divonis Hukuman Mati
Senin, 27 April 2020 – 22:15 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.
Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 118 kg dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba